
BARAK-1 NEWS.COM | Kotapinang
Pelaku pembunuhan YP (19) yang ditemukan mengapung beberapa hari lalu di pinggiran sungai Barumun Kotapinang berhasil di tangkap dan diamankan team Serse Polsekta Kotapinang pada Senin, 5 September 2022 di Dusun Asam Jawa Barat Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan berinital HN (18 tahun) warga Dusun Asam Jawa yang merupakan teman korban.
Hal ini disampaikan Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH.MH yang didampingi Wakapolsekta AKP Ahyat dan Plh Kanit Serse, AKP Sakti Panggabean saat press release di Aula Mapolsekta Kotapinang pada Rabu (7/9).
Kapolsekta Kotapinang menjelaskan bahwa motif pembunuhan karena sakit hati, sebab Korban YP tidak menepati janjinya kepada pelaku sehingga membuat pelaku marah. Hal itu bermula saat YP menemui HN untuk mencarikan tempat penggadaian sepeda motornya. YP berjanji akan memberikan 500 ribu jika sepeda motornya bisa digadaikan. Mendengar janji YP, akhirnya HN berusaha mencarikan tempat penggadaian sepeda motor milik YP.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 wib, HN membawa YP untuk menemui AS di lingkungan Labuhan Kotapinang, namun AS tidak sanggup untuk menerima sepeda motor YP. Kemudian AS menunjuk AT, akhirnya AT menerima sepeda motor YP untuk digadaikan kepadanya dengan harga Rp. 2.350.000.
Selanjutnya pada Kamis, 1 September 2022 saat dikebun karet di pinggir sungai barumun Asam jawa, HN teringat janji YP dan kemudian menagihnya, namun YP tidak memberikannya dan terjadilah pertengkaran diantara mereka yang berujung pada perkelahian. Saat itu YP memiting leher HN, namun selang beberap saat Pelaku HN berbalik memiting leher korban selama lebih kurang 15 menit.
Melihat korban lemas, pelaku baru melepaskan pitingannya. Karena takut diketahui telah membunuh YP, akhirnya pelaku menggulingkan tubuh korban ke sungai barumun dengan maksud menghilangkan jejak dan seolah-olah korban tewas akibat tenggelam di sungai barumun.
Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat, Sh. MH mengatakan, HN dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Pada akhir press release Kapolsekta Kotapinang yang didampingi waka polsekta, Plh Kanit Serse, Humas dan personil polsekta Kotapinang serta pengacara menunjukkan barang bukti milik Korban berupa 1 unit sepeda motor honda revo warna putih tanpa plat, 1 unit handphone samsung galaxy J3, 1 pasang sandal warna coklat, 1 buah baju kaos, 1 buah celana jean hitam, 1 buah jam tangan, dan 1 pasang sandal warna hitam milik tersangka. (A. Sagala/Ay. Nasution)