BARAK-1 NEWS.COM | Aceh Singkil
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang Pertama Kasus korupsi Pengadaan KMP 3 Aceh Singkil,(DAK AFIRMASI) Tahun 2018,Kamis (1/9) atas nama terdakwa T ,EH ,M dkk.
Sidang Perkara Korupsi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa T ,EH ,M di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun 2018 Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini,SH MH melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi SH, Kamis (1/9).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil turut hadir langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah,Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.Wan Gilang Ferdian S.H.,M.H dan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R.Hendral S.H, M.H serta dihadiri Penasehat Hukum para terdakwa.
3 surat dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum tambah Budi,terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan KMP 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.
Budi Febriandi menambahkan, agenda sidang selanjutnya tanggal 15 September 2022 untuk terdakwa T dan EH dengan pokok perkara pemeriksaan saksi, sementara M dkk eksepsi, pada tanggal 8 September 2022 tegas nya.(Zaelani Bako).
