
Kanit PPA ” Besok Kita Kroscek”
BARAK-1NEWS.com|Asahan
Spr 43, warga lingkungan Pengasean Gunting Saga, kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) merasa kecewa terhadap kinerja Polres Asahan, Pasalnya pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah melapor kepolres tersebut, namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan pelaku akan ditangkap.
Demikian penuturan Spr kepada awak media,kamis 18/05/2023. Di salah satu kedei Kopi Asahan, ” Saya melapor ke Polres Asahan pada tanggal 9 Pebruari 2023, namun sampai hari ini belum ada kejelasan tentang laporan itu” ujarnya bernada kesal.
Spr menambahkan, saya telah melaporkan Sul, ayah tiri dari kemanakanya, gadis yatim,kita sebut saja namanya sebagai mawar 14 tahun.
Ibu kandungnya telah menikah lagi dengan seorang duda bernama Sul, menurut cerita Mawar kepada Pamanya Spr, bahwaswanya Mawar telah digagahi oleh ayah tirinya. Berdasarkan pengakuan Mawar, Spr melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan dengan bukti laporan nomor : STTPL/136/II/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Pebruari 2023. Visum dan beberapa orang saksi telah dimintai keterangan, namun Polres Asahan belum juga melakukan tindakan terhadap terlapor.
” Saksi saksi sudah memberikan keterangan, bahkan anak kami sudah diantar oleh kepolisian kerumah sakit umum Kisaran ùntuk divisum,tapi sampai saat ini belum ada kabar gimana kelanjutanya” kata Spr menambahkan.
Menurut Iyem adik Spr, pemeriksaan saksi terahir di awal bulan puasa kemaren, saya dipanggil oleh salah seorang Polwan keruangnya yang mengatakan dalam waktu dekat pelaku segera ditangkap.
“saya lupa tanggalnya,tapi kira kira di awal puasa, saya dan Mawar kembali di periksa, habis itu ibu Polwan tersebut mengatakan segera penangkapan sipelaku” ujar iyem kepada awak media.
Kanit PPA Polres Asahan Iptu Rospita Nainggolan saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Spr melalui aplikasi WhatsApp menjawab singkat, besok saya kroscek ” Besok saya croscek ya pak” tulisnya singkat dalam aplikasi tersebut.
Sementara itu salah seorang pegiat sosial Muhammad Yusup Harahap , LSM Penjara-Pn yang ikut mendampingi pelapor saat itu, kepada wartawan disekretariatnya, kamis 18/05 juga merasa kecewa atas kinerja kepolisian Polres Asahan yang dinilainya Lamban menangani kasus ini.
” ini kasus perlindungan anak, sepertinya pihak Kepolisian Polres Asahan terkesan kurang serius terhadap kasus ini, mengingat sudah 100 hari, apa harus menunggu viral baru bergerak ? ” ungkapnya seakan bertanya.
” Pak Kapolres Asahan, tolong dinilai sendiri, ini sudah 100 hari..! masyarakat berhak terayomi dan mendapat kepastian hukum” imbuhnya menyudahi.(ragin)