Barak-1 News.com | Labusel
Pemkab Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Inspektorat mengadakan Rapat Kordinasi Pencegahan Dan Pembrantasan Korupsi Di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan bersama KPK RI pada Selasa (18/10) di kediaman rumah Dinas Bupati Jalinsum Desa Hadundung Kotapinang Labuhanbatu Selatan.
Acara berlangsung dihadiri para Kepala OPD dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labusel, namun sangat disayangkan sebagian awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan Satpol PP yang berjaga di pintu masuk Rumah Dinas bupati dengan alasan yang tidak jelas.
Setiap awak media yang ingin masuk untuk meliput kegiatan tersebut langsung di tanya undangan oleh petugas. Sejumlah wartawan pun menunjukkan identitas mereka berupa kartu pers, akan tetapi sia-sia karena tetap saja petugas Satpol PP mencegahnya.
Saat di pertanyakan alasan tidak diperbolehkan masuk, petugas hanya mengatakan atas perintah panitia “Maaf bang tidak boleh masuk, saya hanya diperintah panitia yang menyelenggarakan acara ini bang dan untuk media sudah ada disiapkan dari panitia”ujar petugas satpol PP yang berjaga di depan pintu rumah bupati Labusel.
Mirwan Hasibuan salah seorang jurnalis Trans Sumatera TV sempat emosi kepada petugas satpol PP atas adanya pelarangan untuk masuk ke area acara. “Padahal Pers sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang tentang peliputan. “ kami pun jurnalis juga yang ingin memperoleh informasi berita, ada apa ini?”Ujar Mirwan
Tentang dilarangnya beberapa media meliput kegiatan itu, Ketua LBHK-W Cabang Labuhanbatu mengecam keras panitia pelaksana. “kenapa ada larangan untuk meliput dan kenapa ada media tertentu yang disiapkan oleh Panitia, Apakah media lain dianggap tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diperbolehkan masuk.” Ujar D. Pasaribu
Masih menurut D. Pasaribu, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers di jelaskan, Menghambat-menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 juta.
“Jadi wartawan dilindungi undang-undang untuk melakukan peliputan, bukan malah di cegah dengan alasan sudah ada media yang di piih panitia. Kenapa ada klasifikasi dalam hal itu?” ujar D. Pasaribu.
Hingga berita ini di terbitkan Bupati atau pun pihak yang hadir di acara tersebut belum dapat di konfirmasi. (Ay. Nasution).
