-
Mawardi CS kini Laporkan masalah lahan mereka ke Polda Riau untuk mohon Keadilan
Barak 1 News.com|Riau
Lagi-lagi masalah sengketa lahan terjadi di Riau tepatnya di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis. Ironisnya dengan menyerobot paksa dan diduga menggunakan Surat Ganti Rugi (SKGR) diatas segel para mafia tanah bebas berbuat sekehendaknya atas lahan orang lain. Inilah yang di alami Mawardi Manik bersama 7 rekannya yaitu Juliangga Butar-Butar, Justianus Sitanggang, Jupri Sinaga, Rosmala br Munthe, Jekson Tamba, Candra Sinaga dan Pak Sagala oleh diduga mafia tanah berinisial ES dan AS warga Duri.

Demikian diungkapkan Mawardi Manik pada media Barak 1 News.com, Minggu (15/10) di kediamannya.
Menurut Mawardi Manik kejadian penyerobotan dan penguasaan lahan milik mereka ketika ES diduga membuat SKGR diatas segel dari Ketua RT setempat , Desa Titian antui , Kecamatan pinggir , Kabupaten Bengkalis di tahun 2021 sampai dengan saat ini (2023), namun diduga tidak terdaftar dalam registrasi kelurahan. Sementara mereka telah memiliki surat yang sah berupa sertifikasi hak milik (SHM), Sertifikat PTSL dari pemerintah Joko widodo. .”Kami telah memiliki sertifikat PTSL dari Presiden Joko Widodo, kenapa lahan kami diserobot dengan dalih mereka juga punya surat tanah atas objek tanah yang diperkarakan” ujar Mawardi Manik.

Masih menurut Mawardi Manik bahwa semua lahan mereka dikuasai dan digali tanpa izin dari pemilik lahan yaitu dirinya dan 7 rekannya yang lain. Sementara mereka khususnya dirinya sejak tahun 2003 sudah memiliki Surat Keterangan Pelepasan hak dan Ganti Rugi dari Usman Simarmata kepada dirinya. “Ironisnya ES dan anaknya AS kerap kali mengancam dan mengusir kami dari lahan kami sendiri . Dan mereka melakukan penggalian tanah ( kolam ) dilahan sawit milik kami seluas 1,8 hektar di Kelurahan Titian antui RT 7 RW 10 , Kecamatan pinggir, kabupaten Bengkalis, Riau.” ujarnya.

Akibat dari lahan mereka di serobot paksa oleh ES dan AS mereka sangat di rugikan, sebab tidak dapat lagi memanen sawit di lahan sendiri. Es juga di duga meracun batang sawit milik mereka dengan cara menyuntikkan pestisida, sehingga secara keseluruhan batang dan daun sawit kering dan lama kelamaan mati. “ Bukan itu saja, bahkan saudara ES pun mendirikan rumah di lahan mereka dan menanami bibit kelapa tanpa kami ketahui” katanya.

Sedangkan menurut keterangan Jupri Sinaga dan Pak Tamba bahwa pada tahun 2022 Pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Titian Antui memanggil Mawardi Manik, ES dan anaknya AS untuk di mediasi di kantor Lurah Titian Antui agar terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, namun gagal. Hal ini disebabkan ES dengan kearoganannya bersikeras menunjukkan surat kepemilikan lahan atas namanya berupa SKGR diatas segel dari RT setempat. Akan tetapi setelah diperiksa SKGR itu tidak terdaftar di Kelurahan. “Jujur kami katakan sejak lahan kami di serobot paksa oleh ES dan AS, kami mengalami kerugian Milyar rupiah, “Jelas Jupri Sinaga dan Pak Tamba

Melihat masih arogannya ES dan AS menguasai lahan mereka, pada tanggal 15 Oktober 2023, Mawardi Manik dan 7 Rekannya melaporkan masalah penyerobotan itu ke Polda Riau dengan bukti STPL Nomor LP/B/414/X/2023/SPKT/Polda Riau yang didampingi Kuasa Hukum Tumanda Tamba, S.H,M.H dan partner. Akankah Hukum dan keadilan berpihak pada mereka? (A-Tim)
