Barak1News.com|Hamparan Perak
Sebuah lahan berpintu gerbang warna biru di Jalan Kapten Rahmatbuddin Dusun 1 Path KecamatanHamparan Perak diduga dijadikan gudang pengepulan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar dan minyak yang berasal dari Peureulak Aceh.
Dari penelusuran awak media pada Selasa (18/6/2024) lalu, di salah satu gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial Pen, terlihat 1 unit mobil tangki biru putih berkapasitas ribuan liter terparkir di dalam gudang.
Seperti diketahui, biru putih merupakan salah satu corak khas pertamina yang melekat pada truk yang memiliki kerjasama dengan pertamina dalam penyaluran BBM ke industri.
Namun di tangan oknum tak bertanggungjawab, izin penyaluran diduga dijadikan jalan mulus untuk mencari keuntungan lebih dengan cara mengolah solar asli dicampur minyak asal aceh.
Tanpa memikirkan dampak luas yang terjadi di sekitarnya, aktivitas gudang menurut warga sangat berbahaya karena diduga tanpa mengantongi izin tetap nekat mengolah BBM berjenis solar tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan gudang pengolahan BBM jenis solar di Dusun 1 tersebut, Muhammad Helmi selaku Kepala Desa Hamparan Perak mengaku belum mengetahui dan mendapat laporan keberadaan gudang tersebut.
“Oh Wak Geng, iya tapi tidak ada yang melaporkan ke pemerintahan terkait keberadaan gudang mereka,” ujarnya.
Dinilai melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diminta pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera mengusut tuntas peredaran jual beli BBM jenis solar olahan diluar Pertamina.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum sesuai peraturan berlaku. (Fan)
