Barak1News.com|Hamparan Perak
Salah satu tempat di Jalan Besar Perintis Kemerdekaan Dusun 1 Hamparan Perak Deliserdang diduga dijadikan gudang pengepulan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar ilegal asal Peureulak Aceh.
Dari penelusuran awak media pada Selasa (18/6/2024), penampakan sebuah gudang ditepi Jalan Raya berpagar Sekeliling seng Pintu biru di depan timbunan tanah untuk gudang didepan sebelum PT Bakara, tampak sedikit seng warna warni diatasnya, dan terlihat 1 unit mobil tangki biru putih berkapasitas ribuan liter terparkir di dalam gudang.
Menurut warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini mengatakan, bahwa aktivitas di gudang tersebut diduga dijadikan tempat mengolah BBM bersubsidi yang menggunakan Mobil box, truk bak kayu warna kuning Roda 6 dalam gudang dan mobil biru putih industri.
“Mobil box nya kan ada di dalam yang sering digunakannya untuk mengambil minyak misalnya dari galon Pertamina terus diolah minyak subsidi,” kata sumber.
Masih menurut sumber, lokasi gudang yang berada persis disebelah rumah bewarna kuning, seharusnya pemilik gudang yang disebut sebut berinisial (P) memikirkan dampak buruk pada lingkungan dan rawan terjadinya kebakaran karena letak gudang berada di tengah-tengah pemukiman.
Kegiatan yang diduga melanggar Pasal 55 no 22 Tahun 2001 yang jelas telah merugikan negara seharusnya mendapat atensi pihak terkait dan berwajib.
Terpisah, saat dikonfirmasi Muhammad Helmi Kepala Desa Hamparan Perak terkait adanya dugaan gudang olah mengolah BBM jenis solar di Dusun 1 tersebut, di udara kades merasa kenal dengan gudang di tepi jalan raya tersebut milik Wak G namun keberadaan nya tidak ada melaporkan ke Pemerintahan.
“Oh Wak Geng, iya tapi Tidak ada melaporkan ke Pemerintahan keberadaan mereka, ” ujarnya. (Fan)
