
Barak 1 News.com|Labusel
Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang oknum pegawai Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial A di Kantor Kejaksaan Negeri Labusel Jalan Istana Kotapinang , Jum’at (21/7), sekitar pukul 15.00 WIB.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut perkara penyidikan tahun 2022 pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp. 310.711.800,-
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bayu Setyo Pratomo, SH, MH saat konprensi Pers di kantornya.
Masih dalam penyampaian Kajari dihadapan media menjelaskan, oknum Pegawai tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum Pegawai Dinas Perkebunan dan Pertanian Labusel dengan memakai rompi orange langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang di Jalan Prof. H. M. Yamin, SH untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. (Red)