Barak-1 News.com | Aceh Singkil
LSM Badan Anti Koropsi Nasional (Bakornas) Aceh Singkil melaporkan kepala desa Muara Pea Kecamatan kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah ditemukan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2018
Hal ini disampaikan Lembaga swadaya masyarakat Badan Anti Koropsi Nasional (Bakornas) melalui sekretaris Levi Manik DPC Acèh Singkil
LSM Bakornas DPC Aceh Singkil melaporkan SS (48), Ke kejaksaan negeri Aceh Singkil dengan dugaan penyalah gunaan dana desa anggaran 2018” ,Rabu (12/10).
Bukti berbentuk Dokumen, yang disampaikan menguatkan bahwa oknum kepala Desa diduga melakukan tindak Pidana Koropsi dan sudah kami serahkan Ucap Levi Manik
Dalam laporan itu, kejaksaan negeri Aceh Singkil melalui kasi intel Budi februandi menyampaikan, laporan LSM Bakornas Sudah diterima, akan dipelajari dan ditindak lanjuti. terang Budi februandi.
Sementara itu, Setelah dilaporkan, ketua LSM BAKORNAS Dide menyampaikan kepada awak Media, akan kami kawal sampai tuntas,
terang nya.(Rahman).
