Kapolres Asahan : “ Sedang Dalam Proses”
Pwdpi : Mari kita pantau prosesnya.
BARAK-1NEWS.com|Asahan
Kasus dugaan terhadap pelanggaran undang undang pers pasal 18 nomor 40 tahun 1999 oleh sekelompok orang pekerja proyek dana desa 2023 desa Sengon Sari kecamatan Aek Kuasan terus bergulir dan tengah dalam proses.
Demikian keterangan Kapolres Asahan AKBP Rokky Hasuhunan Marpaung SH, SIK ,MM lewat Kasi Humas Polres Asahan Iptu Defi Endah Susanti kepada wartawan diruang kerjanya selasa,30.05.2023.
” Laporan masyarakat nomor STTLP/273/IV/2023 /SPKT/Polres Asaha/Polda Sumatera Utara atas nama Muhammad Yusup Harahap masih dalam proses dan Polres Asahan telah memberikan SP2HP kepada pelapor” ujar Iptu Defi diruang kerjanya kepada wartawan.
Selanjutnya pihak Polres akan mengundang dari beberapa pihak lagi untuk dimintai keterangan dan tanggapannya tetang permasalahan ini, ujarnya singkat.
Sementara itu usai keluar dari ruang humas polres Asahan , ketua DPC PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia )Kabupaten Asahan Rail Ginting SH, didampingi Budi Arjuna Sitorus SH kepala bidang Advokasi PWDPI Kabupaten Asahan/Labura menilai kinerja Polres Asahan terkesan Lamban dalam menangani laporan masyarakat.
” Laporan tertanggal 04 april 2023, hari ini sudah 57 hari , coba rekan rekan sendiri yang menilai, atau jangan jangan ada pihak pihak yang coba coba untuk bermain main, kami akan terus pantau ” tegas Arjuna Sitorus SH, kepada awak media.
Disinggung desas desus yang berkembang karena lambanya kasus ini PWDPI cabang Asahan bersama elemen masyarakat dan pegiat sosial lainya akan melakukan Aksi turun kejalan, beliau mengatakan, memang ada kearah sana, tapi kita lihat perkembangan beberapa hari ini. Kita juga harus lakukan koordinasi dengan kawan-kawan, kita tunggu apa tanggapan kawan kawan dari Labura. Karena ke Empat korban Dua wartawan dari Asahan dan Dua wartawan dari kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
” Kita tunggu hasil perkembangan dari polres Asahan beberapa hari ini nanti akan kelihatan tingkat keseriusanya. Tadi saya kontak rekan dari labura (korban) mereka menyatakan kesiapanya” jawab Ginting sambil berlalu pergi.
Diketahui sebelumnya, empat personil Jurnalis dari berbagai media cetak dan online meliput pekerjaan proyek dana desa tahun 2023 di dusun VII desa Sengon Sari kecamatan Aek Kuasan-Asahan.
Para pekerja yang diketahui dari kepala dusun dan linmas tengah melakukan pekerjaan drainase/TPT dengan pago anggaran 229 juta rupiah. Namun diduga pekerjaan terkesan asal jadi, sehingga para pekerja tidak berkenan melihat kehadiran wartawan yang mengabadikan pekerjaan mereka dijepret kamera, pada akhirnya mereka melempar dan mengusir para jurnalis dengan kata kata melecehkan.(ragin/Jansit)
