Barak1News.com|Medan
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (2/5).
Dengan pengawalan petugas provost, AKBP Achiruddin keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut pada pukul 10.00 WIB mengenakan seragam lengkap Pori.
Perwira menengah yang bertugas di Mapolda Sumut ini ikut terseret setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral mencuat.
Elvi Indri ibu korban Ken Admiral saat ditanya wartawan disela sidang mengatakan, bahwa AKBP AH mengakui semua kesalahannya.
Adapun kesalahan yang diakui AKBP AH, sebut Elvi antara lain, membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, melarang orang lain melerai perkelahian, menyuruh mengancam pakai senapan Laras panjang.
“Seharusnya dia menyadari sebagai polisi dan orangtua tidak membiarkan terjadinya perkelahian. Dan itu diakui dia salah,” kata Elvi didampingi kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dan beberapa anggota keluarganya.
Elvi dan Irwansyah Putra Nasution sepakat agar AKBP Achirudin Hasibuan diberi hukuman berat.
“Harapan kami agar AKBP Achirudin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Irwansyah menambahkan, sebagai orangtua tidak selayaknya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
“Sebagai anggota Polri tidak seharusnya melakukan pembiaran atau mengarahkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken dan seharunya sebagai orangtua yang baik dan bijak mendamaikan perkelahian bukan malah melampiaskan amarah nafsu.
“Pada intinya dia mengakui semua kesalahannya,” kata Irwansyah dan Elvi menambahkan dirinya telah memaafkan kesalahan AKBP Achirudin Hasibuan namun proses hukum harus ditegakkan.
Sementara itu, AKBP Achirudin Hasibuan tiba di gedung Bir Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.00 wib
Dengan dikawal petugas Propam, AKBP Achirudin Hasibuan lengkap mengenakan dinas dan topi.
Tidak lama setelah AKBP Achirudin Hasibuan tiba di gedung Bid Propam Poldasu, Elvi Indri dan beberapa keluarganya didampingi kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution sudah berada di gedung Propam Poldasu.
Sidang KKE dimulai pukul 10.00 wib secara tertutup dan sekitar pukul 12.30 wib sidang dijeda selama 1,5 jam dan dilanjutkan pukul 13.30 wib.
Sidang berakhir sekitar pukul 16.15 wib. AKBP Achirudin Hasibuan keluar dari ruang sidang dikawal dua anggota Propam menuju ruang penempatan khusus di gedung Dittahti Mapoldasu.
AKBP Achirudin Hasibuan yang ditanya wartawan ketika digiring menuju ruang Patsus, tidak banyak berkomentar.
“Biarlah saya sendiri yang menanggung,” katanya dengan memberi salam hormat kedua tangannya kepada wartawan. (Red)
