BARAK-1NEWS.com|Asahan
Bak kata pepatah “mulutmu adalah harimau mu” Kini bang jago, Pekerja proyek drainase dana desa desa Sengon Sari tahun 2023, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang menghalang halangi dan mengusir wartawan kini kena batunya. Pasalnya para pekerja itu resmi diadukan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Asahan Selasa (4/4/2023) oleh empat orang wartawan yang di usir dilokasi proyek.
Demikian keterangan Muhammad Yusup Harahap bersama tiga rekan lainya usai membuat laporan polisi di Mapolres Asahan Selasa (04/04/2023) kepada awak media.

“Hari ini, saya dan tiga rekan lainya yang kemarin dihalang halangi dan dilecehkan oleh pekerja proyek drainase di dusun VII desa Sengon Sari kecamatan Aek Kuasan , sumber dana dari DD Tahun 2023 resmi telah kami laporkan dengan laporan polisi nomor: STTL/273/IV/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatra Utara. Dalam laporan tersebut dengan dugaan pelanggaran kejahatan Pers yang telah diatur pada UU nomor 40 Tahun 1999 sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 18″ ujarnya sembari menunjukkan secarik kertas STTPL dari kepolisian.
Sementara itu, Rail Ginting Munte, selaku Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia cabang Asahan (PWDPI) yang turut hadir dan mendampingi rekan seprofesinya mengatakan ” kejahatan Perss undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 menyebutkan , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3 ) dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500juta”, demikian jeasnya kepada awak media.
” Ke empat rekan kita yang sempat diusir oleh pekerja proyek tersebut berasal dari media online Newspoldasu.com, AgaraNews.com , Barak-1News.com dan Bidikkasus.com.” Bermula saat mereka sedang menjalankan tugas kegiatan jurnalis mengambil dokumen dan lain lain di lokasi proyek dusun VII desa Sengon Sari pada Senin (03/042023) kemarin.
Namun saat mereka mengambil photo pada bagian yang sepertinya sengaja dimelencengkan oleh para pekerja diduga dengan cara mengurangi ketebalan dinding beton bagian bawah. Tampak ada sebagian dinding yang langsung diplaster dengan campuran semen tanpa menggunakan batu padas, saat itulah para pekerja mulai terusik oleh kehadiran jurnalis.
Salah seorang pekèrja yang tidak diketahui namanya dengan suara lantang mencoba memprovokasi rekan rekan yang lain untuk mengusir para wartawan dan terjadilah insiden itu.
Demi menghindari terjadinya kontak pisik rekan rekan wartawan memilih bungkam. Melihat para wartawan diam justru dimanfaatkan oleh para pekerja untuk semakin leluasa menghina dan melecehkan profesi wartawan bahkan sempat terjadi pelemparan dengan serpihan batu kepada Muhammad Yusup Harahap dari Newspoldasu.com.
Lebih lanjut Rail Ginting menjelaskan “untuk sementara kami hanya mengantongi empat nama, selanjutnya nanti biarlah pihak kepolisian yang mengembangkan kasus ini. Adapun ke empat orang pekerja tersebut adalah Mul,Mar, Sal dan iw,” ujarnya mengakhiri. (ragin)
