
BARAK-1 NEWS.COM | ACEH SINGKIL
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil meresmikan – Launching Rumah Restorative Justice Di 116 Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil, Senin (3/10) bertempat di Gedung Seni budaya Desa Pulo Sarok.
Pelaksanakan Launching/meresmilkan Rumah Restorative Justice (keadilan restorative) Kepada 116 Desa/Gampong dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice berlangsung sukses.acara Launching Rumah Restorative Justice (RJ) diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH MH.
Turut hadir,Pj Bupati Aceh Singkil diwakili Sekdakab,Drs.Azmi, Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H.,M.H.unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil,Para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Singkil,Para Kasi dan Kasubagbin Kejari Aceh Singkil,rekan-rekan media cetak dan online serta para tamu undangan lainnya.
Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, Kata Budi Febriandi SH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat.
Juga menghindarkan adanya stigma negatif bahwa kemudian penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Majelis Adat Aceh Singkil tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum/Restorative Justice, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil.
Kemudian tambah Budi,peresmian Rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan pembukaan tirai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Aceh Singkil didampingi seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil.
Kemudian acara tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Dengan ditetapkannya 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis terangnya.
Selanjutnya sebut Budi pada tanggal 23 s/d 25 Agustus 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Rumah Restorative Justice Kepada 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Kecamatan Singkil, Kecamatan Simpang Kanan,Kecamatan Gunung Meriah ).
Usai Pembukaan Tirai Rumah Restorative Justice, Forkopimda melakukan sesi photo bersama
Sebelumnya telah dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice terhadapap 2 Desa di kabupaten Aceh Singkil yaitu Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Rimo. Sehingga total 116 Desa telah dilakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Singkil.
Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.
Dengan dilaksanakan Launching Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan sebagaimana mestinya.(Zaelani Bako)