
Barak-1 News.com | Aceh Singkil
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH MH menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersangka melakukan tindak pidana
penggelapan diduga telah melanggar Pasal 372 KUHPidana kepada Ari Mahondok Barus bin Suhairil Barus.
Pada hari Kamis,tanggal 06 Oktober 2022 sekira Pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini S.H.,M.H telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Negeri Aceh Singkil Nomor,2321/L.1.25/Eoh.2/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 yang diserahkan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd. Hendra Damanik S.H.,M.H kepada tersangka Ari Mahondok Barus Bin Suhairil Barus Kata Budi Febriandi SH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,(release diterima).
Dikatakan,berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Maka Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice “Hapo hukum Simekeadilan” Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Rumah Restorative Justice Desa Rimo merupakan salah satu dari 116 desa yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beberapa hari lalu.
Kasus posisi perkara tersebut adalah,
Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB,saksi korban Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) kepada tersangka Ari Mahondok Barus (sebagai karyawan dan kepercayaan saksi korban yang sudah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) tahun.
Dan telah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh saksi korban untuk tersangka kirimkan kepada PT. Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui LINK di Toko Sanjaya, setelah menerima uang dari saksi korban tersangka pergi menuju Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BK 5747 AKF.
Ternyata tersangka tidak mentransfer uang tersebut, akan tetapi digunakan untuk membeli peralatan bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang akan digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha. Dan sisa uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) masih disimpan oleh tersangka sebut Budi.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Yang mana syarat Terpenuhi, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman Pidana nya tidak melebihi 5 (Lima) tahun, Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi,Penghindaran stigma negatif,Penghindaran pembalasan,Respon dan keharmonisan masyarakat.
Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.Sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 September 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya.
Karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian tegas Budi Febriandi SH.(Zaelani Bako).