
BARAK 1 NEWS.COM | ASAHAN
Terkait dugaan perbuatan mencaci maki warganya dengan bahasa yang tidak pantas di depan umum beberapa waktu lalu yang dilakukan oknum Kades Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Sumatra Utara.
AKhirnya pada Kamis (19/1), oknum Kades Rawa Sari resmi dilaporkan waarganya ke Polres Asahan.
Laparan salah seorang warganya dibuktikan dengan laporan pengaduan nomor STTLP/84/l/2022/SPKT/POLRESASAHAN/POLDASUMATERAUTARA dengan dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP Pasal 310.
Proses panjang dan rumit yang telah dijalani oleh korban Agus Ramlan, akhirnya dapat diproses secara hukum dengan bukti laporan tersebut.
Hal itu dikatakan Raja Sitorus yang bertindak sebagai saksi kepada awak media Barak 1 news.com pada Kamis (19/1). “Hari ini Agus Ramlan resmi membuat laporan , upaya ini kami lakukan sebab mediasi yang selama ini kami lakukan tidak menuai hasil. Dan kami apresiasi Unit Jatanras Polres Asahan yang telah merespon laporan pengaduan dengan baik. Sebab dugaan ini ada unsur pidananya dan atas saran dari mereka proses ini menjadi ringan,”ujarnya.
Masih menurut Raja Sitorus bahwa dugaan diskriminasi berupa caci maki ini menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat Asahan, dan membuktikan Polres Asahan benar-benar serius dalam sistem pelayanan kepada seluruh masyarakat. “Selanjutnya kami tunggu prosesnya, dan tetap berharap supremasi hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak tumpul ke atas dan sebaliknya tajam kebawah”tutup nya.(js)