
Labura, BARAK-1news.com | Setelah dilakukan penyelidikan pelaku pembongkar ruko dan curi motor di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X.
Pelaku bernama Oki Sahputra Munthe (30) ditangkap di rumahnya di Gang Sukma Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin ( 4/7) sekitar pukul 23.00 Wib.
Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu. Gunawan Sinurat, SH.MH pada media.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan tentang kronologi kejadiannya, bahwa Penangkapan Oki Sahputra Munthe ini berkat adanya laporan dari Nurjanah Batubara pada tanggal 2 Maret 2022 bulan lalu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 Juta
Dari laporan korban tersebut Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi diketahui pelakunya adalah Oki Warga Desa Padang Maninjau.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X yang saya pimpin sendiri berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Gang Sukma Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara
Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa, linggis, 1(satu) gunting besar, 1 (satu) gunting kecil, 1 (satu) obeng, 1 (satu) jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya
Kemudian tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah dijualnya kepada temannya berinisial G di Rantauprapat dengan harga Rp.1 Juta
Diketahui tersangka adalah RESIDIVIS, sudah 2 kali masuk penjara yaitu kasus curanmor dan narkoba, Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T, tersangka juga ada mencuri di TKP lain yaitu di sebuah ruko di Desa Kampung Pajak bersama temannya inisial A dan L pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, yang mereka curi adalah komputer, jam tangan ROLEX, cincin mas, mesin air, Para tersangka menggunakan alat berupa linggis, gunting
Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka inisial G di Rantauprapat namun yg bersangkutan tidak berada di tempat.
sedangkan tersangka inisial A dan L telah di tetapkan sebagai DPO oleh Polsek NA IX-X, Tutup Iptu. Gunawan Sinurat. (B.siregar )