Barak1News.com|Muba
Kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba seperti tak ada habisnya, terus-menerus terjadi. Di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, dalam 10 hari saja sudah terjadi 4 kali ledakan atau kebakaran sumur minyak masyarakat (minyak ilegal).
Pertama, pada hari Rabu (8 Mei), kedua dan ketiga pada hari Minggu (12 Mei) terjadi di dua titik, dan keempat, Jumat (17 Mei) semuanya terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, atau wilayah hukum Polsek Keluang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, pada hari Kamis (16 Mei) sudah meninjau langsung TKP, beliau menyatakan bahwa, selama belum ada aturan yang melegalkan aktivitas penambangan, pengolahan, perdagangan minyak ilegal tersebut, Polda Sumsel akan bertindak tegas sesuai hukum, undang-undang yang berlaku.
“Sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan, dan belum dilegalkan, yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tegasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi oleh media ini via aplikasi WA, pada Sabtu (18 Mei ’24) Kapolsek Keluang melalui Kanitres nya IPDA Ferry, SH mengenai terjadinya kebakaran sumur minyak untuk yang keempat kalinya dalam 10 hari, mengatakan nanti akan dicek.
“Nanti akan kami cek ya”.
Tak lama kemudian, dia menelpon awak media ini, mengatakan ingin bertemu.
“Kamu di mana? Aku ingin nian ketemu dengan kamu itu,” katanya, dijawab media ini: di Sekayu pak.
“Iyo lah kapan-kapan kita ketemu” lanjutnya, direspon media ini: baik pak.
Masyarakat menagih janji Kapolda Sumsel, yang pernah mengatakan apabila terjadi kebakaran minyak illegal, maka Kapolsek di wilayah tersebut akan dicopot. Dan bukan itu saja, masyarakat juga meminta agar Kapolda juga mengevaluasi kinerja Kapolres Muba, yang dianggap gagal membina ketertiban wilayah Muba dari maraknya dan terjadinya kebakaran minyak ilegal.
Masyarakat juga berharap agar Polri jangan pandang bulu dalam menangkap pelaku minyak ilegal, jangan hanya tukang atau pemilik masakan, tetapi juga penambang, pemilik sumur, pemilik lahan tempat sumur minyak tersebut berada ditangkap juga.
Kepada media ini, seorang narasumber warga Keluang yang sengaja datang menemui media ini di Sekayu pada hari Minggu (19/5/24) dengan berpesan agar namanya tidak disebut, menyebutkan beberapa nama pemilik sumur yang meledak alias terbakar dalam waktu kurang dari dua minggu di Keluang. Mereka yaitu: Atok, Amrullah, Ayub, Joko, dan Samijan.
Dia berharap pihak Polri jangan hanya menangkap salah satu dari mereka, tetapi semua, biar adil pungkasnya. (ags)
