Barak1News.com|Medan
LS, seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, karena diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (10/12/2023).
Saat di konfirmasi Wartawan Media ini, korban membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Diketahui bahwa kejadian itu bermula saat (LS) korban hendak pergi ke tebing dikarenakan adanya acara keluarga.
Sebelum pergi ke tebing uang yang ada di dompet di hitung oleh suami, berapa yang ada uang di dompet.
Setelah (LS) pulang dari tebing, sisa uang kembali di hitung kembali oleh suami, karena berkurang, suami dari korban kemudian marah-marah dan terjadilah KDRT.
Diketahui semua uang yang ada di dompet merupakan milik (LS), sedangkan suami korban tidak ada memberi uang untuk (LS) pergi ke tebing.
“Sudah tidak ada ngasih uang dia pula yang marah-marah,” kata (LS) saat membuat laporan.
(LS) Korban berharap kepada pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT dan secepatnya menangkap pelaku,” ujarnya kepada wartawan. (Red)
